Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Partai Demokrat AS Umumkan Dua Pasal Pemakzulan Trump

Partai Demokrat AS Umumkan Dua Pasal Pemakzulan Trump Kredit Foto: Foto/Reuters

Presiden Trump dituduh memegang kekuasaan kepresidenan untuk keuntungan pribadi dan politik dengan menekan Ukraina untuk ikut campur dalam pemilu AS 2020.

Para penuduhnya mengatakan dia mengondisikan bantuan militer yang penting dan pertemuan di Gedung Putih dengan imbalan Kiev mengumumkan akan menyelidiki mantan wakil presiden dari Partai Demokrat Joe Biden, yang merupakan kandidat calon presiden yang berpotenasi jadi lawan Trump dalam pemilu 2020.

Trump juga dituduh telah mendesak Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky untuk menyelidiki teori konspirasi Kremlin yang dibantah bahwa itu adalah Kiev, dan bukan Moskow, yang mengganggu pemilu AS tahun 2016.

Baca Juga: Partai Demokrat Inginkan Pemungutan Suara Pemakzulan Trump saat Natal

Tuduhan itu juga fokus pada upaya Trump untuk memblokir Kongres dari upaya menyelidiki tindakannya, yang mana Demokrat melihatnya sebagai pelanggaran terhadap hak konstitusionalnya untuk melakukan pengawasan terhadap cabang eksekutif.

Gedung Putih, yang menolak ikut serta dalam rapat dengar pendapat di DPR karena mengatakan prosesnya tidak adil, menuduh Demokrat terlibat dalam upaya tak berdasar dan partisan untuk membatalkan hasil pemilu 2016.

"Demokrat (di) DPR telah lama ingin membatalkan 63 juta suara orang Amerika. Mereka telah menentukan bahwa mereka harus memakzulkan Presiden Trump karena mereka tidak dapat secara sah mengalahkannya di kotak suara," kata Gedung Putih dalam sebuah pernyataan.

Ketua Komite Intelijen DPR Adam Schiff berpendapat bahwa posisi presiden saat ini terpojok. "Bukti kesalahan presiden sangat besar dan tidak dapat dibantah," katanya. Dia telah mengawasi audiensi publik selama berminggu-minggu, di mana para saksi termasuk pejabat administrasi Trump dan diplomat AS bersaksi tentang tekanan terhadap Ukraina.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Shelma Rachmahyanti

Bagikan Artikel: