Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Istana Umumkan Posisi Dewas KPK Pada 20 Desember 2019

Istana Umumkan Posisi Dewas KPK Pada 20 Desember 2019 Presiden Joko Widodo dan Mensesneg Pratikno | Kredit Foto: Antara/Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengatakan nama-nama Dewan Pengawas KPK akan diumumkan pada 20 Desember 2019.

"Ya kan belum final, nanti tanggal 20 (Desember) lah final," kata Pratikno di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Rabu.

Namun, Pratikno enggan mengkonfirmasi nama-nama siapa saja yang masuk dalam Dewan Pengawas tersebut.

Baca Juga: Soal Dewas KPK, Mahfud MD: Biarin Presiden Aja

"Ya namanya belum final kok masih proses terus, namanya kan belum di-keppres-kan belum ditandatangani, jadi nanti lihat tanggal 20 (Desember)," tambah Pratikno.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku sudah mengantongi nama-nama anggota Dewan Pengawas KPK, namun belum mengumumkannya.

"Sudah (final), tapi belum (diumumkan)," kata Presiden Jokowi di Jakarta, Selasa (10/12).

Dewan Pengawas KPK adalah struktur baru dalam tubuh KPK berdasarkan UU No. 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

Dewan Pengawas antara lain bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.

Dewan Pengawas rencananya akan dilantik bersama dengan pimpinan KPK periode 2019-2023 pada 21 Desember 2019.

Anggota Dewan Pengawas berjumlah 5 orang Dewan Pengawas dengan tugas antara lain mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi, memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: