Kredit Foto: Istimewa
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi mengatakan sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 yang berhak memberikan sanksi adalah atasan langsung lurah yakni camat.
"Yang penting kita perintahkan camat untuk segera melakukan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi disiplin terhadap Lurah Jelambar dan panitia terkait dalam rekrutmen tersebut," kata Rustam.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: