Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hingga November 2019, BPJS Kesehatan Bandung Salurkan Benefit Rp2,6 T

Hingga November 2019, BPJS Kesehatan Bandung Salurkan Benefit Rp2,6 T Warga menunggu antrean pelayanan di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020 bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja menjadi sebesar Rp42 ribu per bulan untuk kelas III, Rp110 ribu per bulan untuk kelas II dan Rp160 ribu per bulan untuk kelas I. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Bandung -

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Bandung hingga November 2019 sudah menyalurkan fasilitas kesehatan bagi peserta sebesar Rp2,8 triliun. Angka tersebut meningkat Rp200 miliar dibandingkan 2018 yang mencapai Rp2,6 triliun.

Kepala BPJS Kesehatan Kota Bandung, Mokhamad Cucu Zakaria mengatakan jumlah kepesertaan JKS Kesehatan terus meningkat. Sejak 2018 lalu mencapai 2,4 juta peserta sekarang mencapai 2,6 juta peserta. Secara nasional, jumlah kepesertaan pun 123 juta sebelumnya di awal 2018 masih sekitar 118 juta. 

"Kenaikan peserta terjadi di kota besar karena sesuai dengan arus migrasi juga," katanya kepada wartawan di Bandung, Senin (16/12/2019).

Baca Juga: BPJS Kesehatan Gandeng IDI Mau Beresin JKN-KIS

Baca Juga: Optimalkan Kepatuhan Perijinan, BPJS Kesehatan Gandeng DPM-PPTSP Sumut

Pasca diterbitkan Perpres 75/ 2019 sebagau perubahan atas Perpres 82/2018 tentang jaminan kesehatan. Berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan jumlah peserta. Salah satunya, dengan digulirkannya BPJS Kesehatan Jemput Bola. 

"Artinya kita mengopptimalkan mobile customer service," ujarnya.

Program tersebut bisa dikatakan sebagai kantor BPJS Kesehatan dalam cakupan kecil yang bisa melakukan proses administrasi sebagaimana dilakukanndi kantor cabang. 

"Isinya sama aja dengan kantor cabang," imbuhnya.

Selanjutnya, lanjut Cucu, dengan menggulirkan Praktis Penururan Kelas Perawatan Tidak Sulit. Jadi pasca Perpres 75 tersebut ada masa terdiskresi untuk turun kelas yang secara aturan harus 1 tahun dulu.

"Karena ada diakresi sehingga ada waktu yang terbatas yaitu sampai April 2020. Peraturan ini berlaku bagi yang daftar sebelum 1 Januari 2020," ungkapnya.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan siap membantu dengan mengoptimalisasi fungsi P3PS. Paran petugas Pemgamanan Pengaduan Peserta yang ada di rumah sakit akana dokenali dengan mudak karena memakai rompi khusus. 

Saat ini terdapat delapan petugas tersebut yangvtersebar di masing-masing rumah sakit sehingga dia ditugaskan berpindah-pindah. 

"Hanya satu yang diitugaskan tetap yaitu di RS Hasan Sadikin Bandung," imbuhnya.

Ke depan, agar mobilitas mudah BPJS Kesehatan akan memfasilitasi dengan alat transportasi yang nyaman untuk mengantarkan ke rumah sakit. 

Adapun Persyaratan Penurunan Kelas Perawatan sangat mudah diantaranya masih memiliki kartu JKN, meneyerahkan kelengkapan bio data seperti KTP dan KK untuk validasi.

"Prosesnya cepet bisa tiga menit sudah beres," ujarnya.

Untuk perubahan ini tidak mesti dilakukan di kantor cabang BPJS Kesehatan saja bisa memanfaatkan program BPJS Jemput Bola. Bahkan, bisa dilakukan juga di mobil kas BPJS Kesehatan yang berkunjujg di setiap kecamatan.

Selain itu, peserta bisa melakukan mobile JKN. Jadi bisa dilakukan di rumah. Bisa juga menelpon ke call center 1500-400.

"Tidak harus penduduk kecamatan itu tapi yang terdekat pun bisa berlaku," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: