Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan penyadapan terhadap 200 hingga 300 nomor telepon hingga saat ini.
Pernyataan Alexander menepis kegiatan penyadapan yang dianggap publik berhenti semenjak Undang Undang KPK hasil revisi berlaku.
Baca Juga: KPK Pamer Setor Rp65,7 T ke Negara, BPK Bergerak!
"Ada 200-300 nomor masih kita sadap ya. Kalau kenapa semenjak undang-undang baru itu belum ada (OTT), ya memang belum dapet, penyadapan jalan terus, ada 300-an nomor kami sadap," kata Alexander di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Menurut mantan hakim Tipikor Jakarta itu, penyadapan tersebut sudah berlangsung sejak delapan bulan lalu. Menurutnya, ada juga penyadapan yang baru dilakukan sejak satu bulan lalu lantaran baru menerima laporan masyarakat.
"Jadi tidak ada halangan undang-undang yang baru, tidak ada halangan kami untuk melakukan penyadapan," ujarnya.
Hanya saja, kata komisioner KPK terpilih 2019-2023 itu, kegiatan penyadapan perlu mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas. Badan baru itu merupakan amanah dari Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Sekarang belum ada. Ya sudah pimpinan tanda tangan lanjutkan, tidak ada urusannya," ujarnya.
Dalam UU KPK hasil revisi, kegiatan penyadapan perlu mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK. Jika tidak mendapatkan izin, kegiatan penyadapan itu tidak bisa dilakukan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum