Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengumuman Dewas KPK, Jokowi Tak Perlu Tunggu Putusan MK

Pengumuman Dewas KPK, Jokowi Tak Perlu Tunggu Putusan MK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan, berpendapat Presiden Joko Widodo tidak perlu menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU KPK untuk mengumumkan dewan pengawas lembaga anti rasuah itu.

Baca Juga: Mengintip Calon Dewas KPK, Harus Figur yang Bukan Calo Kasus

"Sudah betul langkah yang dilakukan Pak Jokowi memilih dan mengumumkan Dewas KPK, kalau bisa sebelum tanggal 20 Desember kita sudah tahu siapa dewan pengawas," kata Panjaitan di Jakarta, Rabu.

Pengumuman lebih awal, menurut dia, akan memberikan kesempatan bagi pimpinan KPK yang baru untuk berkonsolidasi dengan dewan pengawas, sehingga saat mulai bertugas nanti baik Dewan Pengawas, pimpinan dan karyawan KPK bisa langsung berjalan secara baik.

"Dewan pengawas ini memang harus diumumkan dan ditetapkan Pak Jokowi tanggal 20 Desember, tidak bisa menunggu seperti (anggapan) bagaimana kalau putusan MK membatalkan dewan pengawas, tidak bisa," kata dia.

Pengumuman lebih awal, menurut dia, akan memberikan kesempatan bagi pimpinan KPK yang baru untuk berkonsolidasi dengan dewan pengawas, sehingga saat mulai bertugas nanti baik Dewan Pengawas, pimpinan dan karyawan KPK bisa langsung berjalan secara baik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: