Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi mantan Menteri Sosial Idrus Marham, terpidana perkara suap proyek PLTU Riau-1 ke Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: MA Kasih Diskon Hukuman Idrus Marham, KPK Geleng-Geleng!
"Hari ini, telah dilaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Idrus Marham di Lapas Kelas 1 Cipinang terkait dengan kasus suap PLTU Riau-1," ucap Plh. Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) telah memotong hukuman Idrus menjadi tinggal 2 tahun penjara dari tadinya 5 tahun penjara.
"MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/12).
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tanggal 23 April 2019 menjatuhkan vonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kepada Idrus Marham karena terbukti menerima suap bersama-sama dengan mantan anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: