Rizki juga menjelaskan, kawasan tersebut dibagi menjadi lima zona, A hingga E, di mana setiap zona memiliki peruntukan yang berbeda-beda. Zona A di dekat jalan terdapat jogging track, di tempat ini saat ini belum ada pembangunan, namun di fase dua direncanakan akan dibangun jembatan penyebrangan.
Baca Juga: DPMPTSP DKI Buka Layanan di Jakarta Fair Kemayoran
Zona B merupakan tempat parkir, tapi juga bisa digunakan untuk berbagai macam acara, serta ada menara pandang, amphitheater, dan panggung di atas air. Kemudian Zona C terdapat sangkar burung. Zona D, dermaga dan penangkar kupu-kupu. Dan Zona E digunakan sebagai fungsi utilitas seperti pengolahan sampah dan air.
"Seluruh pembangunan Utan Kemayoran berupaya memenuhi tujuan rekreasi hutan untuk dapat dinikmati masyarakat perkotaan, edukasi untuk mengenalkan flora dan fauna, serta konservasi untuk pelestarian mangrove," kata Rizki.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: