Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Saja Tugas Dewan Pengawas KPK?

Apa Saja Tugas Dewan Pengawas KPK? Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak akan mencampuri teknis perkara yang ditangani lembaga penegak hukum tersebut.

Baca Juga: Pejabat-Pejabat KPK Dilantik, Pelemahan Dimulai?

"Nanti akan kami samakan apa yang dikerjakan oleh pimpinan KPK. Kami lakukan pengawasannya, tapi jangan lupa kami bukan penasehat, bukan. kami tidak akan mencampuri teknis perkara yang dilakukan KPK," kata Tumpak di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Jumat.

Mantan pimpinan KPK 2003-2007 itu pun mengaku tidak ada arahan khusus dari Presiden Jokowi terkait dengan tugasnya.

"Arahan khusus tidak ada, secara umum iya. Secara umum, kami harus melakukan penegakan pemberantasan korupsi," ungkap Tumpak.

Caranya menurut Tumpak adalah dengan melakukan 6 tugas Dewas sebagaimana Pasal 37 UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

Enam tugas Dewas, yaitu: satu, mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK; kedua, menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK; ketiga, menerima laporan kalau ada dugaan pimpinanan atau pegawai yang melanggar kode etik; keempat, melakukan persidangan terhadap orang yang melakukan dugaan adanya pelanggaran UU ataupun pelanggaran kode etik tadi; kelima memberikan persetujuan atau tidak atas penyadapan dan penggeledahan dan penyitaan; terakhir mengevaluasi kinerja KPK selama satu tahun dan melaporkannya ke Presiden, DPR dan BPK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: