Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris menilai pimpinan KPK sebaiknya tidak merangkap jabatan saat telah menjalankan tugasnya sebagai petinggi di lembaga anti rasuah itu.
Baca Juga: Dicari! Posisi Jubir Menggantikan Febri di KPK
"Ya sebaiknya tentu tidak (rangkap jabatan), karena bagaimanapun itu kan soal kesadaran saja sebetulnya," ujar Syamsuddin di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Syamsuddin kemudian menyinggung mengenai kesadaran para pemimpin KPK untuk melepas jabatan yang dipangku sebelumnya, kendati, kata dia, tidak ada aturan yang mengharuskan pimpinan KPK mundur dari instansi sebelumnya.
"Iya, sebetulnya tidak hitam putih demikian, tidak ada juga dinyatakan sejauh yg saya baca, tapi ini menyangkut kesadaran personal saja," ujar Syamsuddin.
Presiden Joko Widodo, pada Jumat (20/12) melantik lima orang komisioner KPK periode 2019-2023, yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango.
Saat ini diketahui Komisioner yang juga Ketua KPK Firli Bahuri menduduki posisi sebagai Analis Kebijakan Utama Kabaharkam Polri.
Adapun Nawawi Pomolanggo kini menjabat sebagai hakim Pengadilan Tinggi Denpasar. Namun Nawawi mengaku telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: