Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Ringkus 5 Pelaku Penipuan Fintech Ilegal, Modusnya. . . Hati-hati Deh!

Polisi Ringkus 5 Pelaku Penipuan Fintech Ilegal, Modusnya. . . Hati-hati Deh! Kredit Foto: TechCrunch

Diketahui, pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan perusahaan bernama PT Vega Data dan Barracuda Fintech itu adalah, meminjamkan uang. Namun, perusahaan itu tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Modus perusahaan tersebut adalah dengan memanfaatkan SMS blasting untuk menggaet ratusan ribu nasabah. Untuk meminjamkan dana, perusahaan tersebut tidak mengenakan bunga, tetapi mereka memotong dana pinjaman nasabah di awal dengan alasan administrasi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU ITE, KUHP dan UU Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman, masing-masing lima tahun penjara.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: