Kredit Foto: TechCrunch
Diketahui, pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan perusahaan bernama PT Vega Data dan Barracuda Fintech itu adalah, meminjamkan uang. Namun, perusahaan itu tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Modus perusahaan tersebut adalah dengan memanfaatkan SMS blasting untuk menggaet ratusan ribu nasabah. Untuk meminjamkan dana, perusahaan tersebut tidak mengenakan bunga, tetapi mereka memotong dana pinjaman nasabah di awal dengan alasan administrasi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU ITE, KUHP dan UU Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman, masing-masing lima tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: