Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Polemik Jiwasraya, OJK Bela Diri dengan Dalih. . .

Soal Polemik Jiwasraya, OJK Bela Diri dengan Dalih. . . Kredit Foto: FMB9

RPK yang telah ditandatangani direksi serta komisaris Jiwasraya dan memperoleh persetujuan pemegang saham (Kementerian BUMN) itu telah disampaikan kepada OJK.

Selanjutnya, terhadap pemenuhan kewajiban pemegang polis saving plan yang telah jatuh tempo, OJK telah memantau opsi penyelesaian yang dilakukan Jiwasraya.

Jiwasraya memberikan opsi roll over polis dengan skema pembayaran dimuka sebesar 7% p.a netto serta opsi bagi yang tidak ingin melakukan roll over dengan memberikan bunga pengembangan efektif sebesar 5,75% p.a netto.

Baca Juga: Pak Erick, Segera Selesaikan Jiwasraya! Jika Tidak. . .

OJK pun meminta bank-bank mitra untuk melakukan komunikasi yang baik kepada nasabahnya yang menjadi pemegang polis saving plan. OJK juga mengingatkan kepada direksi Jiwasraya untuk lebih memperhatikan implementasi tata kelola yang baik, pengelolaan manajemen risiko yang lebih baik, dan melakukan kehati-hatian investasi yang didukung dengan pemanfaatan teknologi.

Selain itu, Jiwasraya harus senantiasa berkoordinasi dan melaporkan kepada OJK serta pemegang saham (Kementerian BUMN).

"Terhadap RPK yang telah disampaikan pada OJK, saat ini OJK melakukan pemantauan secara intensif melalui laporan realisasi RPK yang disampaikan Jiwasraya secara bulanan dan pertemuan rutin dengan manajemen Jiwasraya. Adapun salah satu rencana penyehatan yang telah dilaksanakan oleh Jiwasraya adalah pembentukan anak perusahaan PT Asuransi Jiwasraya Putra," paparnya.

Baca Juga: Jiwasraya Terlilit Skandal, Pengamat: Copot Pimpinan OJK!

Terhadap rencana tersebut, kata dia, OJK telah mengeluarkan izin usaha dan terus melakukan pemantauan persiapan operasionalnya. Berkenaan dengan langkah-langkah lain yang telah ditetapkan dalam RPK, OJK mendorong manajemen Jiwasraya untuk dapat merealisasikanya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan termasuk memperoleh persetujuan dari pemegang saham atas masing-masing langkah yang telah ditetapkan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: