Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, sejak 2013 saat peralihan fungsi pengawasan dari Bapepam-LK hingga saat ini terus melakukan fungsi pengawasan terhadap upaya penyehatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan resminya menjelaskan, saat dialihkan, kondisi Jiwasraya berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2012 mengalami surplus sebesar Rp1,6 triliun.
Surplus tersebut dikarenakan Jiwasraya melakukan penyehatan keuangan dengan mekanisme financial reinsurance yang bersifat sementara. Kemudian, OJK meminta Jiwasraya tetap harus menyiapkan langkah-langkah perbaikan jangka panjang yang berkelanjutan.
Baca Juga: Pengamat: Jiwasraya Makin Kusut, Gara-gara Politisasi, So Stop!
"Apabila tidak menggunakan mekanisme financial reinsurance, kondisi Jiwasraya masih defisit sebesar Rp5,2 triliun," jelasnya, Jumat (27/12/2019).
Selanjutnya, berdasarkan asesmen pengawasan yang dilakukan oleh OJK untuk posisi Desember 2017 dan berdasarkan hasil audit oleh Auditor Independen (Kantor Akuntan Publik), kondisi Jiwasraya menunjukkan bahwa nilai cadangan Jiwasraya dikoreksi karena nilainya lebih rendah dari nilai yang seharusnya (understated). Akibatnya, laba Jiwasraya dikoreksi dari semula Rp2,4 triliun (unaudited) menjadi Rp428 miliar.
OJK, tegas dia, telah mengingatkan Jiwasraya untuk mengevaluasi produk saving plan dan menyesuaikan guaranted return sesuai dengan kemampuan pengelolaan investasi perusahaan.
"Dalam hal Jiwasraya akan menghentikan seluruh produk saving plan, maka perlu memperhatikan kondisi likuiditas perusahaan," tambahnya.
Sekar memaparkan, dalam kurun waktu sejak awal 2018 sampai dengan saat ini, langkah pengawasan yang telah dilakukan oleh OJK terhadap Jiwasraya, meliputi antara lain meminta perseroan untuk menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang memuat langkah-langkah penanganan permasalahan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti