Kredit Foto: Istimewa
Himpunan Aktivis Milenial (HAM) Indonesia mendatangi gedung kejaksaan agung (Kejagung) Jakarta untuk mendesak Penyidik KPK Novel Baswedan segera ditangkap dan diadili.
Baca Juga: KOMPAK Sayangkan Kasus Burung Walet Novel Baswedan Belum Tuntas Diusut
Dalam keterangan persnya, Senin (30/12/2019), Koordinator Kordinator Nasional, Asep Irama menuturkan bahwa kedatangan pihaknya juga mendesak Kejaksaan bertindak tegas agar Novel Baswedan.
"Novel merupakan tersangka kasus ‘sarang burung walet’ tahun 2004 silam di Bengkulu, dimana aksi Novel mengakibatkan terduga pelaku pencurian meregang nyawa sebelum diputus bersalah dan melanggar hukum oleh Pengadilan," ujarnya.
Kata Asep, korban penembakan menggugat SKPP Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Bengkulu melalui Praperadilan. Hakim tunggal Suparman dalam putusan Praperadilan menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu terhadap Novel Baswedan tidak sah. Hakim menyatakan SKPP tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: