Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Novel Tersangka Kasus Sarang Burung Walet, Aktivis Minta Kejaksaan Bertindak

Novel Tersangka Kasus Sarang Burung Walet, Aktivis Minta Kejaksaan Bertindak Kredit Foto: Istimewa

Keputusan tersebut diambil setelah menimbang berbagai bukti-bukti yang diungkap di persidangan. Hakim menyatakan surat ketetapan penghentian penuntutan nomor Kep.03/N.7.10/Ep.1/02/2016 tanggal 22 Februari 2016, yang dikeluarkan termohon adalah tidak sah.

Lebih jauh, Asep menjelaskan bahwa dia dan sebagian senior HAM Indonesia tadi berhasil melakukan audiensi dengn pihak kejaksaan. Kata dia, dalam hal ini kejaksaan mengaku sangat bertanggung jawab dan segera menindak lanjuti sesuai tuntutan yang mereka sampaikan.

"Tadi kita berhasil melakukan audiensi dengan pihak kejaksaan. Kita diterima dengan baik, kejaksaan mengaku bertanggung jawab atas kasus ini dan segera menindak lanjutin kasus Novel Baswedan," pungkasnya.

Asep berharap, ucapan pihak kejaksaan tidak sekedar janji yang menurutnya hanya akan memancing emosi masyarakat. Dia menegaskan kalau pihak kejaksaan tidak menindak lanjuti maka akan datang massa yang lebih banyak lagi.

"Kita ini hanya menyampaikan kebenaran, aspirasi rakyat. Kalau suara aspirasi rakyat saja tidak didengar mau gimana lagi. Jangan salahkan masyarakat jika nanti dating lagi ke Gedung Mulia ini," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: