Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ombudsman Sidak Lapas Asal 'Nyelonong', MAKI: Itu Melanggar Hukum

Ombudsman Sidak Lapas Asal 'Nyelonong', MAKI: Itu Melanggar Hukum Kredit Foto: Antara/Novrian Arbi

Menurut Boyamin, kalau sidak Ombudsman ingin mengungkap perlakuan diskriminasi di dalam lapas, justru hal itu mesti dilihat kembali lebih jernih.

Sebab, hampir semua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia belum memenuhi standar minimum kamar hunian narapidana.

Merujuk pada standar minimum perlakuan terhadap narapidana yang ditetapkan oleh PBB  melalui  'The Nelson Mandela Rules' yang telah diratifikasi oleh Indonesia, dalam The Nelson Mandela Rules' nomor 12 tentang akomodasi disebutkan bahwa, masing-masing narapidana harus memiliki sel atau kamar sendiri.

Pemerintah juga harus memastikan, ruangan kamar narapidana harus memenuhi persyaratan kesehatan, memiliki pencahayaan yang memadai, pengatur suhu dan ventilasi yang cukup.

Masing-masing kamar juga harus dilengkapi kamar mandi dengan suhu yang cocok.

Dengan mengacu pada The Nelson Mandela Rules' kata dia, Menteri hukum dan HAM juga telah menerbitkan Permenkumham nomor : M.01.PL tahun 2001 tentang Pola Bangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan menyatakan bahwa standar luas kamar pada lapas atau rutan adalah minimal 5,40 m2.

"Namun faktanya, hampir semua lapas dan rutan mengalami over capacity karena ketidakseimbangan antara yang masuk dan keluar," jelasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: