Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, ikut menyoroti kasus gagal bayar polis Asuransi Jiwasraya. Ia menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah gagal dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga yang berwenang dalam mengawasi perbankan.
Menurutnya, kasus gagal bayar dan permasalahan yang terjadi di Jiwasraya sudah berlangsung lama, harusnya OJK mampu mendeteksi sejak dini dengan kewenangan fungsi pengawasannya.
"OJK itu mandul. Harusnya dengan adanya OJK, kejadian banyak asuransi mengalami gagal bayar itu tidak terjadi. Harusnya OJK mampu mendeteksi sejak dini dengan kewenangan fungsi pengawasannya, tetapi hal ini nyatanya tidak terjadi. Jadi OJK selama ini ngapain saja kalau nggak melakukan pengawasan? Karena tujuan pembentukan OJK itu untuk perlindungan konsumen dengan cara mengawasi industri keuangan," jelasnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (6/1/2020).
Baca Juga: Clear Ya! Muchtar Arifin: Benny Tjokrosaputro Steril dari Kasus Gagal Bayar Jiwasraya
Baca Juga: Sempat Dipanggil Kejagung Soal Kasus Jiwasraya, Tengok Harta Milik Petinggi OJK Ini! Tak Berseri?!
Lanjut dia, bobroknya kinerja OJK tak terlepas dari integritas lembaga itu yang tidak mampu bersikap independen. Pasalnya, biaya operasional lembaga itu didapat dari iuran lembaga keuangan yang diawasinya.
"Saya kira kasus ini terjadi karena ada kesengajaan pembiaran dari OJK, entah apa motifnya," cetusnya.
Ia pun menganggap OJK tidak independen dalam pengawasan. karena biaya operasional OJK itu iuran dari industri finansial, bukan dari APBN.
"Gimana mau ngawasi industri keuangan mereka kalau makannya dari mereka? Semakin besar iurannya kepada OJK, dapat berpotensi semakin tidak optimal pengawasannya kepada industri itu," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil