Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan karena diduga menerima suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI pada pemilu legislatif 2019.
Dia ditangkap penyidik KPK pada Rabu, 8 Januari 2020. Kini, Wahyu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur.
Baca Juga: Kelakuan Wahyu Bikin Wibawa KPU Ambyar, Kursi PAW Aja Bisa Dijual
Tepat setahun lalu, Wahyu sempat tampil di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang disiarkan oleh tvOne dengan tema #ILCMengujiNetralitasKPU pada Selasa, 8 Januari 2019. Saat itu, dia sempat bilang akan berupaya supaya tak terjadi kasus korupsi.
Ternyata hanya butuh satu tahun (8 Januari 2019-8 Januari 2020) untuk membuktikan pernyataan Wahyu. Ini seperti peribahasa senjata makan tuan buat Wahyu meskipun ia tak merencanakan untuk mencelakakan orang lain.
Paling tidak, ia termakan dengan ucapannya sendiri yang menjamin anggota KPU RI sekarang tidak akan melakukan korupsi. Namun, justru Wahyu sendiri yang tertangkap tangan diduga menerima suap terkait lobi PAW anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, yaitu Harun Masiku.
Saat itu, Wahyu menanggapi pernyataan mantan anggota KPU Pemilu 2004, yaitu Chusnul Mar'iyah. Chusnul ketika itu menyinggung soal pelaksanaan pemilu 2004 yang digelar sebanyak tiga kali, tapi anggarannya bisa dikatakan kecil dibanding pemiilu 2019.
"Ini uang rakyat Rp24,9 triliun, sekali pemilu sekarang. Zaman saya dulu tiga kali pemilu, ada pilpres satu, pilpres dua, dan pileg. Jadi tiga kali dan Rp7,2 triliun biayanya," kata Chusnul seperti dikutip dari YouTube.
Di samping itu, Chusnul juga sempat menegur Wahyu karena terlihat cengengesan dengan menggelengkan kepala ketika diingatkan supaya KPU mengimplementasikan undang-undang (UU), yakni melaksanakan debat visi misi calon presiden dan calon wakil presiden periode 2019-2024.
"Itu adalah putusan, Anda harus implementasikan. Enggak usah geleng-geleng kepala, ini masukan dari rakyat. Jadi yang Anda lakukan itu melayani peserta pemilu, bukan melayani rakyat Indonesia," ujarnya.
Sementara, Wahyu menegaskan KPU tidak pernah tunduk dengan Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin atau Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Namun, KPU hanya tunduk pada regulasi yang berlaku.
Selain itu, Wahyu tampak tidak setuju dibandingkan dengan pemilu 2004. Bahkan, ia berjanji anggaran pemilu 2019 sebesar Rp24,9 triliun akan digunakan dengan sebaik-baiknya dan berupaya korupsi di pemilu 2004 tak akan terulang lagi.
"Kami pertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa (gestur tangan diangkat ke atas) dan rakyat Indonesia. Kami akan berupaya agar kasus korupsi di tahun 2004 tidak terulang lagi di tahun 2019," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum