Tiga mal di Jakarta disebut akan menggugat Gubernur DKI Jakarta akibat kerugian yang dialami saat banjir menggenang wilayah Jabodetabek pada awal Januari lalu. Namun gugatan tersebut dianggap anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Syarif sumir atau tidak jelas dalam hal tuntutannya.
Syarif menilai tuntutan gugatan ketiga mal tersebut tidak jelas, apakah meminta kompensasi kerugian atau meminta keringanan kebijakan dan pajak. Ia melihat tuntutan yang akan dibuat oleh Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HPPBI) tersebut tidak jelas tuntutannya.
"Gugatannya sumir sekali," kata Syarif kepada wartawan, Minggu (12/1/2020).
Baca Juga: Anies Dibela Aa Gym dan Bilang Gubernur Beruntung, Netizen: Ahok Juga Kerja
Ia mendengar di media justru pihak asosiasi pengelola mal juga menuntut keringanan pajak. "Aneh kalau gugatannya kok keringanan pajak," ujarnya.
Padahal, kata dia, kalau memang serius, seharusnya tegaskan pada ganti rugi atau kompensasi banjir. Karena gugatan ke pemerintah sejatinya merupakan hal yang wajar.
Siapa pun berhak menggugat pemerintah bila merasa dirugikan, seperti yang dilakukan beberapa warga Jakarta dengan gugatan class action ke Gubernur Anies Baswedan.
"Tapi yang ini saya enggak ngerti tuntutannya, yang digugat yang mana. Apalagi kalau gugatan ini malah menuntut keringanan pajak? Semakin tidak jelas yang diinginkan apa," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: