Ia pun mengutip pernyataan Profesor Mudzakkir, seorang guru besar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia. Alangkah sia-sianya sumber daya negara berupa kekuasaan superbody yang dimiliki KPK digunakan untuk perkara remeh-temeh.
Dalam kasusnya, Rommy yang juga mantan anggota DPR dituntut empat tahun penjara oleh tim Jaksa KPK pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/1/2020).
Baca Juga: PKS Desak Pansus Jiwasraya, 5 Alasannya. . .
Rommy dituntut karena dianggap terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama. Selain itu, mantan Ketua Umum PPP itu juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.
"Menuntut majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa M Romahurmuziy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK, Wawan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti