Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rommy Cibir KPK: Kok Kasus Jiwasraya-Asabri Gak Segesit Saya?

Rommy Cibir KPK: Kok Kasus Jiwasraya-Asabri Gak Segesit Saya? Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy alias Rommy mengkritisi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap kasusnya dibandingkan dengan dengan kasus yang jumlahnya lebih besar. Di kasusnya, KPK lebih gesit dibandingkan dengan kasus yang nilai kerugian negara hingga triliunan rupiah.

"Mengapa KPK begitu sigap untuk dugaan Rp346,4 juta dalam kasus saya atau untuk menyebut yang besaran gratifikasinya setara akhir-akhir ini," kata Rommy saat pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

Misalnya lagi, kata Rommy, kasus direktur Krakatau Steel senilai Rp150-an juta, juga kasus Sekjen Partai NasDem tahun 2016 yang nilainya Rp200 juta.

Baca Juga: Rommy: Izinkan yang Mulia, Saya Mohon Dibebaskan

"Namun, untuk Jiwasraya yang potensi kerugiannya mencapai Rp27 triliun menurut BPK, lembaga audit resmi negara, KPK tidak kelihatan kemampuannya, bahkan untuk hanya sekadar mengendus," katanya.

Begitupun kasus Asabri, lanjutnya, yang disinyalir Menko Polhukam potensi kerugiannya mencapai Rp10 triliun.

"Atau selaku mantan anggota pansusnya, saya menanyakan bagaimana kabar kasus Bank Century, yang kerugian negaranya sudah manifes lebih dari Rp3,5 triliun?" katanya.

Begitupun, ia selaku mantan anggota Komisi Keuangan DPR, berapa banyak kasus yang hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dinyatakan BPK sebagai kerugian negara, yang telah ditindaklanjuti.

Ia pun mengutip pernyataan Profesor Mudzakkir, seorang guru besar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia. Alangkah sia-sianya sumber daya negara berupa kekuasaan superbody yang dimiliki KPK digunakan untuk perkara remeh-temeh.

Dalam kasusnya, Rommy yang juga mantan anggota DPR dituntut empat tahun penjara oleh tim Jaksa KPK pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/1/2020).

Baca Juga: PKS Desak Pansus Jiwasraya, 5 Alasannya. . .

Rommy dituntut karena dianggap terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama. Selain itu, mantan Ketua Umum PPP itu juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.

"Menuntut majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa M Romahurmuziy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK, Wawan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: