Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bongkar Kantor Wahyu Nyaris 10 Jam, KPK Temukan Sesuatu

Bongkar Kantor Wahyu Nyaris 10 Jam, KPK Temukan Sesuatu Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang kerja komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan pada Senin (13/1/2020).

Penggeledahan dilakukan sejak siang tadi hingga hampir pukul 21.00 WIB. Penyidik KPK awalnya datang dengan menggunakan empat mobil jenis Toyota Kijang Innova, yaitu tiga mobil berwarna hitam dan satu abu-abu.

Mendatangi kantor KPU, sejumlah penyidik KPK terlihat mengenakan masker. Terlihat juga ada penyidik KPK yang membawa kamera dalam penggeledahan ini.

Baca Juga: Mau Geledah Kantor PDIP Tapi Belum Izin Dewas, KPK Gak Taat Dong?

Selesai menggeledah, penyidik KPK kemudian keluar dengan membawa dua buah koper dan satu kotak. Dua koper yang dibawa berwarna merah dan hitam. Sementara satu kotak berwarna kuning.

Koper dan kotak tadi kemudian dimasukkan ke dalam mobil Innova yang mereka tumpangi. Setelah itu, para penyidik kemudian pergi kembali menuju gedung KPK di Kuningan, Jakarta.

Saat dikonfirmasi, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, penyidik mengangkut sejumlah dokumen. Dokumen-dokumen itu dianggap terkait dengan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR.

"Penggeledahan baru saja selesai dan untuk sementara mendapatkan beberapa dokumen yang penting terkait dengan rangkaian perbuatan dari para tersangka," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, KPK menangkap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pada Rabu (8/1/2020). Wahyu diduga menerima suap terkait urusan PAW anggota DPR 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan daerah pemilihan Sumatera Selatan I.

Baca Juga: Rommy Cibir KPK: Kok Kasus Jiwasraya-Asabri Gak Segesit Saya?

Sehari kemudian, mereka menetapkan Wahyu sebagai tersangka. Selain pria kelahiran Banjarnegara, Jawa Tengah itu, ada tiga tersangka lain yang ditetapkan KPK. Salah satunya bernama Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, yang juga orang kepercayaan Wahyu Setiawan.

Keduanya diduga melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Usai menjadi tersangka, Wahyu juga sudah mengundurkan diri sebagai komisioner KPU.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: