Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan menyesalkan langkah penyelidik KPK yang diklaim tidak taat hukum, yakni dengan mencoba menggeledah kantor pusat PDIP pekan lalu tanpa mengantongi izin Dewan Pengawas.
"Sedih melihat penyelidik KPK tidak taat hukum dengan mendatangi Kantor PDI Perjuangan tanpa surat tugas. Itu jelas ilegal dan merugikan PDI Perjuangan," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (13/1/2020).
Lanjutnya, ia menjelaskan informasi tentang penyelidik KPK tidak memiliki surat tugas itu dibenarkan Kapolsek Menteng AKBP Guntur Muhammad Tariq yang berada di lokasi.
Baca Juga: KPK Harus Berani Kuliti Hasto Kristiyanto, Ojo Kendor!
Baca Juga: Harun PDIP Menyerah Lah, KPK Gandeng Interpol Lho!
Karena itu, ia menilai apa yang dilakukan penyelidik KPK tidak sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Kami selalu senapas dengan kehendak rakyat yang ingin KPK kuat dalam kinerja pemberantasan dan pencegahan korupsi," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan PDIP tidak ada niat sedikit pun untuk menghambat atau menjegal langkah KPK dalam pemberantasan korupsi, termasuk terkait operasi tangkap tangan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil