Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Walikota Yogyakarta Disebut dalam Persidangan Korupsi, Ikut Terima Uang?

Walikota Yogyakarta Disebut dalam Persidangan Korupsi, Ikut Terima Uang? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Yogyakarta -

Nama Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti disebut-sebut dalam sidang kasus suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun 2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Yogyakarta, Rabu.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Asep Permana itu menghadirkan Kepala Dinas PUPKP Kota Yogyakarta Agus Tri Haryono sebagai saksi dua terdakwa yakni Eka Safitra, jaksa fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta dan Satriawan Sulaksono, jaksa fungsional Kejari Surakarta.

Nama Haryadi muncul saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mengkonfirmasi sejumlah keterangan Agus Tri Haryono dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di KPK sebelumnya.

"Ada permintaan Wali Kota (Haryadi Suyuti) untuk dimenangkan proyek, masih ingat saudara?" tanya Jaksa KPK kepada Agus Tri Haryono.

Agus kemudian membenarkan bahwa memang pernah ada permintaan dari Haryadi Suyuti kepadanya untuk memenangkan proyek pembangunan tertentu. Karena lupa detail proyek yang dimaksud, Agus kemudian meminta JPU KPK membacakan isi BAP.

"Di BAP Nomor 40, pembangunan Gedung DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Tahun 2019, saat itu pekerjaan tersebut masih proses lelang. Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti setelah lebaran 2018 memanggil saya (Agus), Waseso, Wahyu dan Aris di ruang kerja Wali Kota pada saat itu Haryadi Suyuti meminta saya memenangkan perusahaan dari Bandung," kata Jaksa KPK membacakan kutipan dalam BAP yang kemudian dibenarkan oleh Agus.

"Iya seperti itu," ucap Agus meski mengaku lupa nama perusahaan yang dimaksud.

JPU melanjutkan bahwa dalam BAP Agus, Haryadi Suyuti juga pernah meminta Agus untuk memenangkan tiga perusahaan BUMN penyedia jasa konstruksi untuk proyek rehab Graha Balaikota Yogyakarta yang rencananya akan dilelang pada 2020 dengan pagu Rp110 miliar.

"Kedua, pembangunan Graha Balaikota 2020 rencananya akan dilelang Tahun 2020 dengan pagu Rp110 miliar, multiyear, bahwa perusahaan yang diperkenalkan wali kota kepada saya (Agus) untuk dimenangkan adalah PT PP, PT Nindya Karya, PT Brantas," ujar JPU mengkonfirmasi.

Isi BAP itu kemudian kembali dibenarkan oleh Agus."Betul," kata Agus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: