"Jadi, sampai peristiwa itu saya hanya terima di WA, tetapi secara fisik saya tidak pernah memegang sekali lagi," ungkap Wahyu.
Sebagaimana diketahui, Wahyu diadukan Bawaslu ke DKPP karena diduga meminta atau menerima hadiah untuk meloloskan calon legislatif dalam Pergantian Antar-Waktu (PAW) dari PDIP. Pengaduan diterima oleh DKPP pasca Wahyu ditangkap KPK pada Rabu (8/1/2020).
KPK sudah menetapkan tersangka terhadap Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR PDI Perjuangan periode 2019-2024. Wahyu disebut menerima uang senilai Rp600 juta.
Baca Juga: Beberkan Bersahabat Dekat dengan Staf Hasto, Wahyu: Situasi Saya Ini Sulit
Selain Wahyu, status tersangka ditetapkan untuk calon anggota legislatif DPR periode 2019-2024 dari PDIP, yaitu Harun Masiku. Lalu, dua tersangka lain yakni Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, serta Saeful sebagai swasta. Untuk Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan.
Status Harun sebagai pemberi suap ke Wahyu. Suap tersebut untuk tujuan memuluskan Harun sebagai anggota DPR periode 2019-2024 dalam PAW.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: