Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjalani sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (15/1/2020). Dalam sidang, Wahyu menggambarkan kengototan PDIP memasukkan nama Harun Masiku ke daftar caleg terpilih.
"Usulan PDIP perjuangan itu sebenarnya bukan usulan baru. Sudah ada sejak rapat pleno penetapan caleg terpilih," kata Wahyu dalam sidang yang digelar di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Dia menerangkan, awalnya ada dua usulan pergantian dari PDIP yakni di Dapil Kalimantan Barat dan Sumatera Selatan. Dari dua itu, hanya yang di Kalbar yang bisa dikabulkan, sedangkan yang di Sumsel yakni Harun Masiku tidak dapat dikabulkan KPU.
Baca Juga: Sambil Minta Maaf, Wahyu Ngaku Gak Bisa Nolak Permintaan PDIP
Menyikapi hal itu, dalam rapat pleno terbuka PDIP kemudian akan menyampaikan akan meminta fatwa hukum kepada Mahkamah Agung. KPU kemudian mempersilakan hal itu.
Setelah meminta fatwa MA, PDIP kembali bersurat kepada KPU untuk bisa memproses Harun Masiku. KPU kemudian menolak lagi dengan alasan fatwa MA tidak bisa dijadikan dalil.
"Pada surat kedua (PDIP), sikap KPU, kami juga tidak dapat (mengabulkan) karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Seiring (surat) yang ketiga yang kemudian menjadi masalah," kata Wahyu.
Baca Juga: Berang Bukan Main, Banteng Moncong Putih Mau Adukan KPK ke Dewas
Sebelum peristiwa penangkapan, Wahyu mengaku sempat aktif menjalin komunkasi dengan dua orang kader PDIP bernama Doni dan Saiful. Kepada mereka, Wahyu kembali menyampaikan bahwa usulan memasukan Harun Masiku tidak bisa dilakukan.
"Saya juga sudah berkomunikasi kepada PDI Perjuangan, lalu orang-orang yang menghubungi saya. Baik di kantor maupun di luar, sedari awal ini tidak mungkin dapat dilaksanakan. Kami tentu harus menggunakan standar yang sama," kata Wahyu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti