Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Temukan Bukti Lagi, KPK Umumkan 10 Tersangka Baru Kasus Proyek Jalan di Bengkalis

Temukan Bukti Lagi, KPK Umumkan 10 Tersangka Baru Kasus Proyek Jalan di Bengkalis Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015, nilai kerugian kurang lebih Rp41 miliar. Tersangka yang terlibat yakni PPK M Nasir dan kontraktor Suryadi Halim alias Tando.

"Hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp475 miliar," ungkap Firli.

Atas perbuatannya, 10 tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Firli, KPK masih akan terus mengusut dan mengembangkan kasus korupsi ini. Penanganan perkara ini sebagai bagian dari upaya KPK untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

"Praktik korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa, khususnya proyek pembangunan di Kabupaten Bengkalis, kami pandang dapat mengganggu upaya pemerintah yang meletakkan pelaksanaan proyek yang bebas dari korupsi sebagai prioritas," tuturnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Shelma Rachmahyanti

Bagikan Artikel: