Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Yaqut Soroti Dakwaan KPK soal Kuota Haji, Sebut Kebijakan Menteri Dicampur dengan Teknis

Yaqut Soroti Dakwaan KPK soal Kuota Haji, Sebut Kebijakan Menteri Dicampur dengan Teknis Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tidak disusun secara cermat dan lengkap. Menurutnya, dakwaan tersebut mencampuradukkan kebijakan yang berada di level menteri dengan keputusan teknis yang menjadi ranah direktorat jenderal.

Yaqut menyampaikan keberatan tersebut setelah mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026). Ia menilai persoalan utama dalam perkara tersebut berkaitan dengan bagaimana sebuah kebijakan pemerintah diposisikan dalam perkara pidana.

Menurut Yaqut, kebijakan yang diambil seorang menteri tidak bisa begitu saja disamakan dengan keputusan teknis yang dijalankan oleh jajaran di bawahnya. Ia pun menilai hal tersebut perlu dibedakan secara jelas dalam surat dakwaan.

Yaqut bahkan berpendapat persoalan yang menyangkut kebijakan semestinya lebih dahulu dilihat dari perspektif hukum administrasi negara. Menurut dia, jika kemudian ditemukan tindakan yang memenuhi unsur korupsi, barulah perbuatan tersebut diproses sebagai tindak pidana.

"Tadi yang disampaikan dan pendapat kami memang begitu. Seharusnya ini, locus-nya di soal kebijakan. Soal kebijakannya yang harus dipersoalkan. Manakala ada yang melakukan, korupsi, tindak pidana korupsi ya, ya itu yang diproses," kata Yaqut.

Ia menegaskan dirinya tidak mempersoalkan proses hukum terhadap pihak yang memang terbukti melakukan tindak pidana. Namun, Yaqut meminta agar kebijakan yang dibuat dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama tidak langsung dikonstruksikan sebagai bagian dari tindak pidana tanpa melihat konteks kewenangan yang dimiliki.

Dalam kesempatan tersebut, Yaqut juga mempertanyakan perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai Rp622 miliar. Ia meminta KPK menjelaskan secara terbuka dasar penghitungan angka tersebut serta menunjukkan uang negara yang dianggap berkurang akibat proses pembagian kuota haji.

"Kerugian negara saya kira ini juga harus, dibuka terang-terang benderang begitu ya," ujarnya.

"Kemudian uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya. Ini harus dibuktikan secara terang benderang," sambung Yaqut.

Baca Juga: Kasus Yaqut dan Alarm Reformasi Tata Kelola Haji Indonesia

Selain mempersoalkan konstruksi dakwaan, Yaqut membantah pernah memerintahkan bawahannya melakukan tindakan koruptif dalam pengelolaan kuota haji. Ia mengatakan dirinya justru memberikan arahan agar pelaksanaan ibadah haji mengutamakan kepentingan dan keselamatan jamaah.

"Yang saya tekankan malah sebaliknya. Jadi tidak boleh ada tindakan koruptif dan setiap pelaksanaan ibadah haji, persiapan ibadah haji itu harus didasarkan pada kenyamanan dan keselamatan jiwa jamaah," tuturnya.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, juga menilai terdapat bagian dalam dakwaan yang perlu dipertanyakan. Salah satunya terkait narasi mengenai fee percepatan hingga adanya keputusan yang disebut memberikan kelonggaran untuk memperoleh keuntungan.

Menurut Mellisa, jaksa memang mencantumkan sejumlah nama yang disebut menerima uang dalam surat dakwaan. Namun, ia menilai penerimaan uang tersebut tidak secara jelas dikaitkan dengan kliennya.

"Dalam dakwaan disebutkan nama-nama yang menerima, ya. Banyak sekali itu disebutkan dengan terperinci tetapi tidak terkait kepada Gus Yaqut," kata Mellisa.

Yaqut tetap menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia memastikan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sembari mempertahankan keberatannya terhadap konstruksi dakwaan KPK.

Bagi Yaqut, pembedaan antara kebijakan menteri dan keputusan teknis menjadi bagian penting dalam perkara tersebut. Ia meminta proses hukum tidak berhenti pada uraian dalam dakwaan, tetapi juga menguji secara jelas kewenangan serta peran masing-masing pihak dalam pengelolaan kuota haji.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama