Adian menyebut, sebenarnya saat ini posisi Harun Masiku masih belum pasti, sehingga layak dapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Boleh enggak dia datang ke LPSK minta perlindungan? Kalau menurut saya harusnya dilindungi. Kenapa, butuh kepastian. Dia nih siapa, posisinya sebagai apa," ujar Adian dalam diskusi Ada Apa di Balik Kasus Wahyu? di Jalan Sahardjo, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020).
Penetapan status tersangka terhadap Harun Masiku diumumkan KPK pada Kamis (9/1/2020). Harun yang ditetapkan sebagai tersangka penyuapan merupakan caleg PDIP dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.
Baca Juga: Wartawan: Pak, Buronan Harun Masiku Sudah di Indonesia? Ketua KPK: Bisa Sabar Gak!
Selain Harun, ada eks-komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang menjadi tersangka penerima suap. Status tersangka keduanya terkait pengurusan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR PDI Perjuangan periode 2019-2024.
Wahyu disebut menerima uang senilai Rp600 juta. Dalam praktik ini diduga Harun ingin memuluskan langkahnya sebagai anggota DPR terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I pengganti Nazarudien Kiemas yang meninggal dunia.
Selain Wahyu dan Harun, status tersangka lain yakni Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, serta Saeful sebagai swasta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti