Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Demokrat: Menkumham Pantas Diberhentikan!

Demokrat: Menkumham Pantas Diberhentikan! Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon kembali menyoroti kasus teka-teki keberadaan tersangka kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku hingga kini masih buron. 

sudah melebihi target Kasus dugaan suap yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan menimbulkan gaduh tentang keberadaan kader PDI Perjuangan Harun Masiku, yang juga telah berstatus tersangka.

Bahkan, ia juga menyoalkann pernyataan Menkum HAM Yasonnna Laoly yang bertolak belakang dengan Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie. Dimana, Yasonna menyebut Harun berada di luar negeri, sedang Ronny mengatakan bahwa caleg dapil Sumsel I itu sudah ada di tanah air sejak 7 Januari.

Menurut dia, terkait itu Menkumham Yasonna salah dan harus segera dicopot dari jabatannya.

“Mau dari sudut manapun dlm kasus Harun Masiku ini Menkumham pantas diberhentikan. Pernyataan dia Harun tidak di Indonesia, telak salahnya,” cutinya, dalam akun Twitternya, Rabu (22/1/2020).

Baca Juga: Telak Banget Yasonna Dikatain sama Gerindra

Baca Juga: Telak, Desmond Bilang Yasonna Jadi Menteri Nggak Ada Wibawanya

Lanjutnya, terlepas itu, ia juga mengkritik pernyataan Ronny yang terlambat mendeteksi. Pasalnya, dari pengakuan tersebut baru disampaikan 15 hari setelah yang bersangkutan kembali ke tanah air menyiratkan adanya ketidakberesan di Imigrasi.

“Indonesia terlihat seperti negara "antah berantah" baru Merdeka!” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan Imigrasi di era pemerintahan SBY, tidak pernah kacau balau seperti sekarang.

“Sampai tidak bisa bedakan antara "orang keluar negeri dengan keluar Jawa". Pakai istilah delay lagi, sampai 15 hari! Apa sebobrok itu sistem Imigrasi kita?” tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: