Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yasonna Akhirnya Kena Semprot Jokowi, Terus Kapan Dipecatnya Pak?

Yasonna Akhirnya Kena Semprot Jokowi, Terus Kapan Dipecatnya Pak? Presiden Joko Widodo menyampaikan sikap tentang rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019). Presiden meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan RKUHP dan mengkaji ulang sejumlah 14 pasal dalam RKUHP yang rencananya akan disahkan pada 24 September 2019. | Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo bereaksi keras terkait dengan persoalan salah informasi dari jajarannya, menyangkut keberadaan caleg PDIP Harun Masiku. Harun menjadi salah satu tersangka dalam kasus suap yang menyeret mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Setelah ditetapkan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Harun tidak diketahui keberadaannya. Bahkan dari pihak Kemenkumham dan Menkumham Yasonna H Laoly menyebut, Harun berada di luar negeri dan belum kembali. Tapi justru, dari berbagai bukti, ia sudah ada di Indonesia.

"Saya hanya pesan, titip kepada semua menteri semua pejabat kalau membuat statement itu hati-hati. Terutama yang berkaitan dengan angka-angka, terutama yang berkaitan dengan data, terutama yang berkaitan dengan informasi. Hati-hati," kata Presiden Jokowi saat disinggung mengenai pernyataan Menkumham Yasonna tersebut di Istana Negara, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Baca Juga: Bagai Duri dalam Daging Jokowi, Yasonna Sangat Layak Dipecat!

Setiap data yang dipegang oleh menteri, menurut Jokowi, tidak bisa serta merta langsung disampaikan ke publik. Harus dicek lagi kepastiannya, apakah itu akurat atau tidak.

"Jangan sampai informasi dari bawah langsung diterima tanpa cross checked terlebih dulu," katanya.

Perbedaan pernyataan antara Keimigrasian Kemenkumham dan Menkumham Yasonna terkait bukti-bukti soal keberadaan Harun Masiku di Indonesia, membuat KPK kesulitan untuk melacak keberadaannya. Jokowi tidak memahami, apakah persoalan itu hanya karena ada salah komunikasi semata.

"Tapi yang jelas untuk semuanya harus hati-hati dalam membuat pernyataan. Apalagi yang berkaitan dengan hukum, hati-hati," katanya.

Keberadaan Harun Masiki jadi perhatian. Meski sudah ditetapkan tersangka, kader PDIP itu tak juga diketahui keberadaannya. Ia pun ditetapkan sebagai buronan.

Peristiwa OTT KPK terhadap eks-Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan tujuh orang lainnya terjadi pada Rabu, 8 Januari 2020. Sehari kemudian, KPK menetapkan Wahyu, Harun, mantan anggota Bawaslu yang juga eks caleg PDIP Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri sebagai tersangka. Kasus mereka terkait dugaan kasus suap proses Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.

Namun, pada 13 Januari 2020, Ditjen Imigrasi menyatakan Harun Masiku pergi ke Singapura tanggal 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum OTT KPK. Harun disebut belum kembali ke Indonesia.

Baca Juga: Yasonna Bohong soal Harun Masiku, Nasdem Cium Bau-bau Kepentingan

Pernyataan Ditjen Imigrasi ini diperkuat Menkumham Yasonna Laoly pada 16 Januari. Saat itu, Yasonna yang juga politikus PDIP menyebut Harun masih berada di Singapura.

Pemberitaan media nasional menyebut Harun sudah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020. Pemberitaan tersebut dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta yang menunjukkan keberadaan Harun.

Selama rentang itu, KPK mengklaim mempercayai pernyataan jajaran Imigrasi dan Kemenkumham yang menyebut Harun berada di Singapura. Namun, pada Rabu (22/1/2020), Ditjen Imigrasi mengaku Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.

Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie beralasan akan mendalami adanya delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno-Hatta, ketika Harun Masiku melintas masuk.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: