Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Begal Kambuhan yang Beraksi di Warteg Terancam Penjara 9 Tahun

Begal Kambuhan yang Beraksi di Warteg Terancam Penjara 9 Tahun Kredit Foto: Kompas

Polisi juga mengamankan salah satu barang bukti dari pelaku yakni berupa celurit. Atas kejahatan ini, para pelaku terancam tinggal di sel penjara paling lama 9 tahun.

"Empat tersangka ini dikenakan pasal 368 KUHP tentang dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun," kata dia.

Sebelumnya, aksi komplotan begal yang menggunakan celurit itu terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Insiden yang terjadi pada Senin malam, 20 Januari itu menyasar seorang korban bernama Andika Nugraha Gusti.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: