Kredit Foto: Kompas
Polisi juga mengamankan salah satu barang bukti dari pelaku yakni berupa celurit. Atas kejahatan ini, para pelaku terancam tinggal di sel penjara paling lama 9 tahun.
"Empat tersangka ini dikenakan pasal 368 KUHP tentang dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun," kata dia.
Sebelumnya, aksi komplotan begal yang menggunakan celurit itu terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Insiden yang terjadi pada Senin malam, 20 Januari itu menyasar seorang korban bernama Andika Nugraha Gusti.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: