Lebih lanjut, ia pun menyinggung perizinan proyek pembangunan stasiun MRT tahap II di kawasan Monas, yang seharusnya sudah lebih dulu mendapat izin dari Kemensetneg.
KKarena itu, ia menyarankan, Pemprov DKI mengikuti prosedur terkait revitalisasi Monas sisi selatan.
"Berdasarkan aturan berlaku seperti MRT itu sudah dapat izin, kan artinya mereka tahu. Jadi prosedur itu kalau sudah ada aturan tertulis harus diikuti, itu rambu-rambu, jadi tidak boleh terjadi untuk tujuan tertentu menerobos aturan-aturan yang ada, itu hukum administrasi negaranya begitu. Itu juga sebagai kontrol terhadap kekuasaan yang dimiliki pemimpin," cetusnya.
Diberitakan sebelumnya, Pratikno meminta revitalisasi Monas disetop dulu sampai mendapat izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Ia menyebut perintah tersebut akan diberitahukan secara tertulis.
"Ya kita surati sajalah. Secepatnya," tutur Pratikno di Kementerian Sekretarian Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil