Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Revisi PP 109/2012 Berdampak Negatif, Produsen Rokok Putih Menjerit

Revisi PP 109/2012 Berdampak Negatif, Produsen Rokok Putih Menjerit Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menolak rencana pemerintah merevisi Peraturan  Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Ketua Umum Gaprindo Muhaimin Moeftie mengatakan apabila rencana revisi ini tetap direalisasikan, pihaknya menilai dampaknya akan meluas di mana tidak hanya dirasakan bagi pelaku usaha, tetapi juga pihak-pihak yang menyokong jalannya industri hasil tembakau (IHT).

"Kalau revisi PP 109 ini dilaksanakan, maka pertumbuhan IHT akan negatif kembali," kata Muhaimin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Baca Juga: Potensi Penyalahgunaan Rokok Elektrik Masih Tinggi

Menurut Moeftie, selama beberapa tahun terakhir volume penjualan rokok mengalami penurunan. Pada 2017 sempat mencapai 345 miliar batang. Lalu di 2018 turun menjadi 330 miliar batang atau anjlok sebesar 6%.

"Di 2019 volume IHT secara keseluruhan boleh dikatakan agak kembali kepada sebelumnya," ujarnya.

Muhaimin mengatakan ada tiga poin yang diusung dalam revisi PP Tembakau ini yang menjadi keberatan asosiasi. Antara lain pertama perbesaran gambar peringatan kesehatan dari 40% menjadi 90%, kedua pelarangan penggunaan bahan tambahan serta ketiga pelarangan iklan di media luar ruang dan di dalam toko.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: