Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Adian dan Mantan Penasihat KPK Ngotot-ngototan Soal UU KPK, Siapa Bener?

Adian dan Mantan Penasihat KPK Ngotot-ngototan Soal UU KPK, Siapa Bener? Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso

Kemudian, Wayan menambahkan Adian. Menurut Wayan, walaupun surat penyelidikannya lama tertanggal 20 Desember, tapi begitu UU KPK Baru berlaku, seluruh perkara yang ada harus tunduk pada UU yang berlaku.

"Kedua, saya tidak dapat mengerti Pak Abdullah kalau dia mungkin belum merasakan rasanya diperlakukan seperti PDI Perjuangan, memang tidak mudah merasakan," kata Wayan.

Baca Juga: Dirjen Imigrasi Kok Dicopot Sendirian? Tanggung Jawab Kemenhumkan Kan di Yasonna?!

Kemudian, Abdullah berkomentar lagi. Kata dia, penyelidik tidak menggeledah dan menyita, tapi mau membuat KPK line atau kalau di Kepolisian disebut garis polisi. Lantas Adian langsung menimpali lagi.

"Pak maaf itu itu tindakan hukum yang kewenangannya tidak dimiliki oleh penyelidik termasuk KPK line, enggak bisa. Penyelidik hanya berfungsi mencari ada tidaknya peristiwa," kata Adian lagi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: