Kemudian, Wayan menambahkan Adian. Menurut Wayan, walaupun surat penyelidikannya lama tertanggal 20 Desember, tapi begitu UU KPK Baru berlaku, seluruh perkara yang ada harus tunduk pada UU yang berlaku.
"Kedua, saya tidak dapat mengerti Pak Abdullah kalau dia mungkin belum merasakan rasanya diperlakukan seperti PDI Perjuangan, memang tidak mudah merasakan," kata Wayan.
Baca Juga: Dirjen Imigrasi Kok Dicopot Sendirian? Tanggung Jawab Kemenhumkan Kan di Yasonna?!
Kemudian, Abdullah berkomentar lagi. Kata dia, penyelidik tidak menggeledah dan menyita, tapi mau membuat KPK line atau kalau di Kepolisian disebut garis polisi. Lantas Adian langsung menimpali lagi.
"Pak maaf itu itu tindakan hukum yang kewenangannya tidak dimiliki oleh penyelidik termasuk KPK line, enggak bisa. Penyelidik hanya berfungsi mencari ada tidaknya peristiwa," kata Adian lagi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti