Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

'Haram' Negara Nabi Jadi Polemik, Mahfud MD: Nabi Itu Sudah Ditutup

'Haram' Negara Nabi Jadi Polemik, Mahfud MD: Nabi Itu Sudah Ditutup Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD (kiri) didampingi Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) dan juru bicara KPK Febri Diansyah (kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/6). Kedatangan Mahfud MD ke KPK untuk memenuhi undangan halal bihalal Idul Fitri serta menjadi pembicara mengenai wawasan beragama dan kebangsaan. | Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD terbelit polemik diskursus "haram" negara zaman Nabi.

Ia menjelaskan kembali, pendapat itu ia sampaikan karena Muhammad adalah Nabi pamungkas. Nah, saat ini Nabi sudah tidak ada, makanya negara seperti dipimpin Muhammad tidak perlu untuk diterapkan di negeri ini.

Baca Juga: SBY Ikut Nimbrung Kasus Jiwasraya, Mahfud MD: Dorongan Kami Lebih Kuat Pak!

"Karena kalau negara zaman Nabi itu kepala negaranya itu harus Nabi. Sekarang kan enggak ada Nabi," kata Mahfud, Rabu (29/1/2020).

Mahfud lantas mengutip firman Allah SWT di dalam Alquran Surat Al-Ahzab ayat 40 yang menegaskan bahwa Muhammad adalah Nabi terakhir. "Maa kaana Muhammadun abaa ahadin min rijaalikum wa laakin rasuulillah wa khaatamin nabiyyiin... Jadi, Nabi itu sudah ditutup," tandas Mahfud.

"Nah, kalau sekarang mendirikan negara seperti itu, siapa yang yang mau jadi Nabinya? Itu maksudnya," ujar Mahfud.

Polemik "haram" negara zaman Nabi bermula ketika Mahfud berbicara dalam diskusi "Harapan Baru Dunia Islam: Meneguhkan Hubungan Indonesia-Malaysia" di Gedung PBNU, Jakarta, Sabtu, 25 Januari 2020 lalu.

"Kita dilarang mendirikan negara seperti yang didirikan Nabi karena negara yang didirikan Nabi merupakan negara teokrasi, di mana Nabi mempunyai tiga kekuasaan sekaligus," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu dalam diskusi.

Pendapat Mahfud langsung memantik pro dan kontra. Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia, Anton Tabah, meminta Mahfud berhati-hati dalam mengemukakan pendapat tentang Islam karena itu merupakan hal yang sensitif.

"Masalah agama sangat sensitif," katanya kepada wartawan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: