Pengamat Kajian BUMN, Said Didu meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memiskinkan para tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Menurutnya, dengan menerapkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasalnya, ia menilai dengan memiskinkan para koruptor merupakan cara paling mujarab untuk membuat mereka kapok.
"Supaya perampoknya kapok, dia harus dikasih TPPU, sita semua hartanya sampe keturunannya. Sehingga perampokan tidak terjadi lagi," ujarnya di Jakarta, Rabu, (29/1/2020).
Baca Juga: Ketua DPR Ungkap Alasan Dibentuknya Panja Jiwasraya, Kenapa Bukan Pansus?
Baca Juga: Duit Nasabah Jiwasraya Bakal Dicicil Maret, Erick: Insyaallah...
Lanjutnya, ia mengatakan dengan penerapan TPPU penting untuk memaksimalkan memulihkan kerugian keuangan negara dari korupsi Jiwasraya yang sejauh ini ditaksir mencapai Rp13,7 triliun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil