Jokowi menilai, Omnibus Law dibutuhkan, lantaran pemerintah ingin mempercepat transformasi ekonomi domestik. Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan 50 RUU masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020. Empat di antaranya, mencakup omnibus law.
Omnibus law di bidang perpajakan ini hanya terdiri 28 pasal namun mengamandemen tujuh Undang-Undang (UU) yaitu UU PPh, UU PPn, UU KUP, UU Kepabeanan, UU cukai, UU pajak daerah dan retribusi daerah, serta UU pemerintahan daerah. 28 pasal diharapkan akan terdiri dari enam cluster isu yang dibahas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: