Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Puan Maharani: Jangan Buru-Buru...

Puan Maharani: Jangan Buru-Buru... Kredit Foto: Agus Aryanto

Jokowi menilai, Omnibus Law dibutuhkan, lantaran pemerintah ingin mempercepat transformasi ekonomi domestik. Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan 50 RUU masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020. Empat di antaranya, mencakup omnibus law.

Omnibus law di bidang perpajakan ini hanya terdiri 28 pasal namun mengamandemen tujuh Undang-Undang (UU) yaitu UU PPh, UU PPn, UU KUP, UU Kepabeanan, UU cukai, UU pajak daerah dan retribusi daerah, serta UU pemerintahan daerah. 28 pasal diharapkan akan terdiri dari enam cluster isu yang dibahas. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: