Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bermasalah Soal Hak Paten, Apple Cs Didenda Rp15,4 Triliun

Bermasalah Soal Hak Paten, Apple Cs Didenda Rp15,4 Triliun The Apple logo is pictured inside the newly opened Omotesando Apple store at a shopping district in Tokyo June 26, 2014. | Kredit Foto: Reuters/Yuya Shino
Warta Ekonomi, Jakarta -

Empat tahun setelah Institut Teknologi California menggugat Apple dan Broadcom karena diduga melanggar empat paten universitas pada transmisi data Wi-Fi, akhirnya juri federal telah setuju bahwa kedua perusahaan tersebut melanggar dan wajib memberikan US$ 1,1 miliar atau setara Rp15,4 triliun sebagai ganti rugi kepada Caltech atas tuduhan tersebut dilansir dari TheVerge, Kamis (30/1/2020).

Juri memerintahkan Apple untuk membayar US$ 837 juta dan Broadcom membayar US$ 270 juta.  Itu tampaknya didasarkan pada perkiraan hipotetis Caltech tentang apa yang mungkin dapat dinegosiasikan dalam royalti pada tahun 2010 jika Broadcom dan Apple benar-benar mencapai kesepakatan dengan Caltech sebelum mereka memasukkan chip Wi-Fi Broadcom ke perangkat Apple baru.

Baca Juga: Tak Hanya Digaji Rp91 Juta, Karyawan Magang di Apple Juga Dapat Keuntungan Ini

Caltech memperkirakan bahwa Apple akan berutang sekitar US$ 1,40 per perangkat dan Broadcom akan berutang masing-masing 26 sen untuk melisensikan patennya untuk chip Wi-Fi 802.11n dan 801.11ac.

Sebelumnya dalam kasus ini, Apple juga berpendapat bahwa hanya menggunakan chip Wi-Fi yang tersedia dari Broadcom, dan tidak seharusnya dituntut untuk itu.

Seorang juri mengatakan bahwa argumen seperti itu, antara lain, tidak benar-benar berperan dalam putusan. Namun, juri hanya setuju bahwa teknologi Broadcom, seperti yang dijual ke Apple, tampaknya melanggar paten. 

Apple dan Broadcom baru saja mengumumkan kesepakatan US$ 15 miliar minggu lalu untuk memasok Apple dengan lebih banyak chip nirkabel selama tiga setengah tahun ke depan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: