Bermasalah Soal Hak Paten, Apple Cs Didenda Rp15,4 Triliun
Kredit Foto: Reuters/Yuya Shino
Empat tahun setelah Institut Teknologi California menggugat Apple dan Broadcom karena diduga melanggar empat paten universitas pada transmisi data Wi-Fi, akhirnya juri federal telah setuju bahwa kedua perusahaan tersebut melanggar dan wajib memberikan US$ 1,1 miliar atau setara Rp15,4 triliun sebagai ganti rugi kepada Caltech atas tuduhan tersebut dilansir dari TheVerge, Kamis (30/1/2020).
Juri memerintahkan Apple untuk membayar US$ 837 juta dan Broadcom membayar US$ 270 juta. Itu tampaknya didasarkan pada perkiraan hipotetis Caltech tentang apa yang mungkin dapat dinegosiasikan dalam royalti pada tahun 2010 jika Broadcom dan Apple benar-benar mencapai kesepakatan dengan Caltech sebelum mereka memasukkan chip Wi-Fi Broadcom ke perangkat Apple baru.
Baca Juga: Tak Hanya Digaji Rp91 Juta, Karyawan Magang di Apple Juga Dapat Keuntungan Ini
Caltech memperkirakan bahwa Apple akan berutang sekitar US$ 1,40 per perangkat dan Broadcom akan berutang masing-masing 26 sen untuk melisensikan patennya untuk chip Wi-Fi 802.11n dan 801.11ac.
Sebelumnya dalam kasus ini, Apple juga berpendapat bahwa hanya menggunakan chip Wi-Fi yang tersedia dari Broadcom, dan tidak seharusnya dituntut untuk itu.
Seorang juri mengatakan bahwa argumen seperti itu, antara lain, tidak benar-benar berperan dalam putusan. Namun, juri hanya setuju bahwa teknologi Broadcom, seperti yang dijual ke Apple, tampaknya melanggar paten.
Apple dan Broadcom baru saja mengumumkan kesepakatan US$ 15 miliar minggu lalu untuk memasok Apple dengan lebih banyak chip nirkabel selama tiga setengah tahun ke depan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: