Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari PDIP. Ia lolos dalam OTT KPK pada 8-9 Januari 2020.
KPK dan Polri masih memburu Harun Masiku yang disebut-sebut berada di Indonesia. KPK sudah memasukkan nama Harun Masiku dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. KPK juga telah meminta Imigrasi untuk mencegah Harun Masiku pergi ke luar negeri.
Baca Juga: Harun Masih Berkeliaran, DPR Cetus: Jago Juga yang Ngumpetin
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan (WSE), mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) serta pihak swasta, Saeful (SAE).
Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: