Risma mengakui bahwa dirinya secara pribadi yang melaporkan ZKR kepada polisi. Ia mengaku juga sudah dimintai keterangan sebagai pelapor. Risma mengaku sudah memaafkan tersangka, namun tak menjawab tegas ketika ditanya apakah akan mencabut laporan atau tidak.
"Soal itu akan saya komunikasikan dengan kantor pengacara saya," katanya.
Sementara itu, Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Sandi Nugroho mengatakan perkara ZKR tetap berjalan sampai sekarang. Ada tiga pasal diterapkan polisi, intinya terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Sesegukan Tahan Tangis, ZKR Ngaku Khilaf: Sebenarnya Saya Tak Ingin Hina Bunda Risma
"Ada delik aduannya, ada pidana murni," katanya.
ZKR dilaporkan Risma ke polisi gara-gara mengunggah status di akun FB Zikria Dzatil bernada menghina. Unggahan pada 16 Januari 2020 itu berisi foto Risma seperti melakukan bersih-bersih sungai.
Jadi masalah karena ZKR membubuhkan kalimat yang bernada mengolok-olok. Ia pun ditetapkan tersangka dan ditahan di Markas Polrestabes Surabaya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: