Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sesegukan Tahan Tangis, ZKR Ngaku Khilaf: Sebenarnya Saya Tak Ingin Hina Bunda Risma

Sesegukan Tahan Tangis, ZKR Ngaku Khilaf: Sebenarnya Saya Tak Ingin Hina Bunda Risma Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan (kanan) didampingi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (kedua kanan) menyimak penjelasan teknisi PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero) Tbk usai Peresmian Jaringan Gas Bumi Kota Surabaya di Rumah Susun Penjaringan, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (7/5). Menteri ESDM meresmikan jaringan gas bumi berupa 24.000 sambungan rumah tangga tahun anggaran 2016 milik PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. | Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hati-hati dengan jarimu! Pernah dengar istilah itu? Hidup di era digital, apa pun yang kita posting di media sosial akan meninggalkan jejak digital. Jangan sampai karena unggahan di media sosial (medsos), jadi harus berhadapan dengan hukum.

Hal itu yang sedang dirasakan oleh seorang ibu rumah tangga asal Bogor, Jawa Barat. ZKR diciduk oleh kepolisian karena diduga menghina Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini alias Risma lewat medsos Facebook.

Melalui akun Facebook Zikria Dzatil, ia mengunggah foto disertai keterangan bernada hinaan kepada Risma pada 16 Januari 2020. Kala itu ia mem-posting foto Risma seperti melakukan bersih-bersih di sungai. ZKR memberi keterangan, "Anjirrrrr.... Asli ngakak abis...nemu nih foto sang legendaris kodok betina."

Baca Juga: Penghina Risma Gak Bisa Dipidana, Kenapa?

Setelah memancing reaksi yang ramai, ZKR lalu menghapus unggahan itu. Namun, jejak digital kadung ditinggalkan. Ia dilaporkan oleh Risma melalui Kepala Biro Hukum Pemerintah Kota Surabaya, Jatim pada Selasa (21/1/2020).

Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya kemudian menetapkan ZKR (43) sebagai tersangka. Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Sandi Nugroho mengatakan, ZKR ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: