Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gak Ambil Risiko, Pemerintah RI Setop Berikan Bebas Visa buat Turis China sampai...

Gak Ambil Risiko, Pemerintah RI Setop Berikan Bebas Visa buat Turis China sampai... Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf

3. Bagi pemegang kartu pebisnis APEC, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap yang memiliki izin masuk kembali, yang pernah tinggal dan atau mengunjungi RRT dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia tidak akan diberikan izin masuk;

4. Bagi pemegang izin tinggal dinas dan atau diplomatik yang pernah tinggal dan atau mengunjungi RRT dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia tidak akan diberikan izin masuk;

Baca Juga: 10 Alasan Lucu-lucuan Warga Indonesia Gak Bisa Kena Virus Corona, Asli Bikin Manggut

5. Bagi warga negara republik Rakyat Tiongkok yang tidak dapat kembali ke negaranya dikarenakan adanya wabah virus korona, dan tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah Negara Republik Indonesia akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa dengan tarif Rp0,- dengan jangka waktu 30 hari;

6. Bagi pemegang izin tinggal kunjungan atau izin tinggal terbatas yang izin tinggalnya masih berlaku, dan dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepadanya tidak dapat diberikan izin tinggal keadaan terpaksa;

7. Permenkumham ini berlaku sampai 29 Februari 2020 dan akan dievaluasi kembali. Semua petugas Imigrasi diharapkan untuk melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan ketentuan, dan tidak melakukan tindakan yang di luar ketentuan dan prosedur yang berlaku serta tidak melakukan tindakan yang mengarah pada kolusi, korupsi dan nepotisme.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: