Namun demikian, Guru Besar Politik Islam Global FISIP UIN Jakarta itu mengatakan kepulangan ratusan WNI eks kombatan ISIS itu harus dibarengi dengan pernyataan sikap bahwa mereka akan setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
Hal tersebut untuk memastikan bahwa mereka benar-benar sudah menyadari bahwa ISIS merupakan organisasi yang menyesatkan dan kini mereka kembali berikrar setia kepada NKRI.
"Intinya saya mengacu kepada konstitusi. Negara atau pemerintah bisa dituduh inkonstitusional kalau tidak melindungi WNI yang ingin kembali. Bahwa ada persoalan pelanggaran hukum lihat saja hukumnya, tegakkan hukum, kalau ada kecurigaan mereka paham lain, nyatakan, diminta buat pernyataan," tambah dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat