Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Arteria Dahlan, mengatakan MKD telah menutup kasus dugaan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang meminta fee kepada mantan Bupati Lampung Tengah Mustofa. Pasalnya, pelapor telah mencabut laporannya.
"Perkaranya sudah masuk, kemudian yang bersangkutan mencabut laporan. Dan kemudian sudah ada rapat permusyawaratan kita semua ini, Mahkamah, yang akhirnya perkaranya kan ditolak karena sudah dicabut," kata Arteria saat dihubungi wartawan belum lama ini.
Ia menjelaskan, karena pencabutan laporan, maka Azis ataupun pihak yang terkait hal ini tak akan diperiksa. MKD juga tak akan membahas lebih lanjut kasus ini.
Baca Juga: IDM: Tuduhan Mantan Bupati Lampung kepada Azis Nggak Nyambung
"Buat apa diperiksa lagi, yang bersangkutannya mencabut malah. Jadi dua hal yang berbeda," ujar Arteria.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin dilaporkan para pegiat antikorupsi ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI. Ia dituding meminta fee kepada mantan Bupati Lampung Tengah Mustofa.
Azis dituding meminta fee sebesar 8 persen terkait pengesahan dana alokasi khusus (DAK) perubahan tahun 2017 unuk Kabupaten Lampung Tengah pada Badan Anggaran DPR.
"Permintaan fee ini terungkap atas pengakuan dari mantan Bupati Lampung Tengah yaitu Mustafa yang saat ini sudah masuk dan disidangkan p
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami