Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sekjen PAN Eddy Soeparno Dilaporkan Ade Armando, MKD: Ini Anggota DPR Bicara, Kok Dilaporkan?

Sekjen PAN Eddy Soeparno Dilaporkan Ade Armando, MKD: Ini Anggota DPR Bicara, Kok Dilaporkan? Kredit Foto: PAN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil ketua mahkamah kehormatan dewan (MKD) Habiburokhman menilai Ade Armando melalui kuasa hukumnya tidak mengerti tentang hak imunitas anggota DPR RI.

Hal itu disampaikan Habiburokhman merespons pelaporan Anggota DPR Eddy Soeparno di Polda Metro Jaya oleh kuasa hukum Ade Armando. Habiburokhman pun kebingungan begitu mengetahui anggota Fraksi PAN itu dilaporkan ke polisi.

Baca Juga: Wasekjen PAN Beri Pembelaan, Kuasa Hukum: Ade Armando Bisa Dibunuh di Tengah Jalan

“Ini anggota DPR bicara, kok dilaporkan. Ini (pelapor) mengerti tidak soal hak imunitas,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (19/4).

Dia menyebut jika pelaporan itu disampaikan ke MKD terkait pemilihan kata oleh Eddy Soeparno, pihaknya pasti akan melihat kelengkapan laporan tersebut.

Namun, Habiburokhman mengingatkan bahwa Eddy Soeparno sebagai anggota DPR itu memiliki imunitas ganda dalam berucap dan bertindak.

“Dia dalam menyampaikan pendapat maupun beraktivitas ada freedom of speech dan freedom of activity, itu diatur di konstitusi maupun UU MD3. Itu double cover,” tegas Habiburokhman.Anggota Komisi III DPR itu menjelaskan atas dasar hak imunitas tersebut, Eddy Soeparno tidak bisa dipersoalkan secara hukum apalagi dilaporkan ke polisi.

“Kalau misalnya soal teknis pemilihan diksinya kurang pas dilaporkan ke MKD, ya, monggo kami cek. Syarat formilnya terpenuhi dahulu, baru kami bisa bicara lebih lanjut,” ucap politikus Gerindra itu.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno resmi dipolisikan oleh dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando.Eddy dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik pada Senin (18/4) malam. Pelaporan tersebut diungkapkan oleh salah satu kuasa hukum Ade Armando, Andi Windo.

Baca Juga: Ngaku Unggahan Ade Armando 'Guyonan', Orang PSI Soal Guru Besar UGM: Psikopat yang Levelnya Gitu

“Sudah ada LP-nya. Dilaporkan tadi malam. Itu tentang pencemaran nama baik, fitnah, serta berita bohong,” kata Andi kepada wartawan, Selasa (19/4).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: