Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Agung Widyantoro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima dan memeriksa pengadu atau pelapor terkait dengan laporan yang menyangkut anggota DPR RI.
Dua orang pelapor itu adalah Joko Priyoski, yang melaporkan Anggota DPR RI Ahmad Dhani terkait kalimat rasis kepada pemain sepak bola dalam rapat Komisi X DPR bersama PSSI beberapa waktu lalu. Di mana menurutnya pernyataan yang berbau rasis tersebut melukai perasaan masyarakat.
"(Terlapor dalam rapat) menyebut mata bule, rambut pirang dan sebagainya. Bahkan kemudian juga keberatan atas pernyataan anggota DPR terlapor yang menyampaikan ide gagasannya kalau perlu dijodohkan atau dinikahkan sampai empat orang," kata Agung.
Selain itu, MKD juga menerima dan memeriksa pelapor atau pengadu kedua, yakni Rayen Pono yang juga melaporkan Ahmad Dhani ke MKD.
Rayen menilai ucapan Ahmad Dhani yang memplesetkan Marga Pono menjadi "porno" merupakan sebuah bentuk penghinaan bagi marga Pono yang merupakan nama marga di Nusa Tenggara Timur.
MKD akan memanggil, memeriksa atau menyidangkan Ahmad Dhani.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement