Status kewarganegaraan 600 WNI yang memilih bergabung dengan ISIS dianggap gugur, begitu menurut Anggota Komisi I DPR, Willy Aditya.
Willy menjelaskan, gugurnya kewarganegaraan WNI eks ISIS itu lantaran telah memilih untuk setia dan berjuang untuk negara lain.
"Mereka itu sudah eks WNI. Kenapa? Karena UU secara tegas menyatakan bahwa seorang kombatan perjuangkan negara lain maka gugur warga negaranya. Lalu mereka sudah lima tahun di luar di Indonesia, itu juga gugur," kata Willy dalam sebuah diskusi bertajuk 'Menimbang Kombatan ISIS Pulang' di Upnormal Coffe, Jakarta Pusat, Minggu (9/2/2020).
Baca Juga: Soal Polemik Pulangkan WNI Eks-ISIS, Komnas HAM: Itu Bukan Isu Kemanusiaan!
Jika dilihat dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, dalam Pasal 23 disebutkan bahwa masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden, secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia.
Lalu, secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut, tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
Kemudian, bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir.
"Saya katakan eks WNI belum tentu eks ISIS," ujar Willy.
Oleh sebab itu, Willy meminta kepada pemerintah untuk menggunakan isu pemulangan tersebut sebagai narasi kontra intelijen.
"Mari kita gunakan sebagai kontra propaganda. Selama ini yang terpapar melalui medsos bagaimana gunakan medsos dampaknya. Kemanusiaan hanya cover story, terorisme, banyak gunakan cover," tutur dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Tanayastri Dini Isna