Komnas HAM menyebut pemulangan WNI mantan anggota ISIS tidak tergolong sebagai isu kemanusiaan. Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menggolongkan persoalan itu ke isu hukum.
Karenanya, Ahmad menegaskan, pemerintah harus cermat memberikan argumentasi dan landasan hukum dalam menyikapi persoalan itu.
"Jangan jadi polemik politik. Ini bukan isu politik, ini isu hukum, juga bukan isu kemanusiaan. Ini soal hukum, bagaimana kita selesaikan masalah hukum terkait 600-an orang Indonesia yang terlibat dalam ISIS itu," ujar dia di Jakarta, Minggu, (9/2/2020).
Baca Juga: KSP Soal WNI Eks-ISIS: Jangan Lagi Bebani Negara
Dengan begitu, ujar Ahmad, persoalan pemulangan juga bukan sekedar persoalan umum yang bisa diselesaikan dengan satu keputusan saja. Sebab, menurutnya, masing-masing orang yang terlibat dalam kasus itu harus diselesaikan dengan kebijakan terpisah.
"Jadi bukan hitam putih, tapi juga bukan penyelesaian persoalan generik yang hitam putih, bukan. Karena kasusnya masing-masing orang berbeda," tuturnya.
Ahmad mencontohkan, untuk WNI yang dewasa dan secara sadar bergabung dengan ISIS serta menetap di sana, maka harus diselesaikan dengan kebijakan tersendiri. Begitu juga dengan wanita dan anak-anak yang mayoritas tidak memiliki pilihan lain untuk mengikuti suami atau bapaknya untuk bergabung dengan ISIS.
"60 persen anak-anak di bawah 12 tahun apakah sama dengan seorang kombatan yang sangat ideologis, anti apapun terhadap indonesia, kan beda. Jadi treatment-nya beda-beda. Ada yang bisa diserahkan oleh pihak ketiga, ada yang bisa dilakukan melalui international tribunal," tutur Ahmad.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Tanayastri Dini Isna