Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membantah kabar yang menyatakan enam warga negara Indonesia (WNI) yang baru saja kembali dari Singapura melalui Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, mengalami sakit dan berstatus suspect virus corona.
Dijelaskan, apabila mereka dinyatakan suspect virus corona pasti tidak diperkenankan melakukan perjalanan lintas negara, dalam hal ini menyeberang dari Singapura menuju Pelabuhan Batam.
"Enam orang tersebut bukan suspect. Protokol WHO menyatakan bahwa suspect tidak boleh melakukan perjalanan lintas negara," jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Achmad Yurianto dalam keterangan yang diterima, Senin (10/2/2020).
Baca Juga: 3 Teknologi Ini Bisa Cegah Penyebaran Virus Corona
Ia menerangkan, orang-orang yang dinyatakan suspect virus corona merupakan mereka yang sakit dan sedang menunggu hasil analisis dari petugas medis.
"Suspect adalah orang yang sakit dan sedang menunggu hasil tes, sehingga enam orang tersebut tidak mungkin dalam status suspect," paparnya.
Yurianto mengungkapkan, Tim Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Dinas Kesehatan Tanjungpinang sudah menemui keenam WNI yang dimaksud. Hasilnya, tidak ditemukan tanda-tanda gangguan kesehatan yang mengarah ke virus corona.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: